Polisi Tegaskan Tidak Ada Izin Aksi 1812
ASKARA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta.
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/12).
Dia menjelaskan, pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.
"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," ujar Kombes Yusri.
Sebelumnya, massa dari FPI berencana menggelar unjuk rasa di sekitar Istana Negara pada Jumat besok. Tuntutan berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Rizieq Shihab hingga kasus tewasnya enam laskar FPI.
Polisi juga melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke ibu kota. Salah satunya adalah Polres Cianjur yang menyiagakan ratusan personel di perbatasan Bogor-Jakarta.
"Kami tempatkan petugas di perbatasan atau pintu keluar Cianjur, sejak hari ini hingga besok pagi sebagai upaya penyekatan pengiringan massa menuju Jakarta. Karena akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dapat berdampak terhadap orang banyak," kata Kepala Polres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.
Bagi mereka yang kedapatan melintas dengan tujuan Jakarta dalam jumlah banyak akan dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing. (ant)
Komentar