Kamis, 04 Juni 2026 | 05:32
OPINI

Penjarahan Rumah DPR dalam Aksi Unjuk Rasa: Antara Hak Konstitusional dan Kejahatan Murni

Penjarahan Rumah DPR dalam Aksi Unjuk Rasa: Antara Hak Konstitusional dan Kejahatan Murni
Ilustrasi kerusuhan massa (Dok Freepik)

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta

ASKARA - Unjuk rasa adalah bagian penting dari demokrasi. Konstitusi menjamin warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai wujud kontrol terhadap kekuasaan. Namun, peristiwa yang baru-baru ini terjadi, yakni penjarahan rumah pribadi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang menumpangi aksi unjuk rasa, memunculkan pertanyaan serius: sampai di mana batas antara hak berekspresi dengan tindakan kriminal?

Dari perspektif hukum, aksi penjarahan jelas bukan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Penjarahan adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP, baik sebagai pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik rumah, tetapi juga merusak legitimasi moral dari aksi unjuk rasa itu sendiri. Apa yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi berubah menjadi tontonan anarkis yang mengaburkan pesan substantif rakyat.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hukum. Itu berarti, ketika massa aksi berubah menjadi perusakan atau penjarahan, maka yang berlaku bukan lagi hukum tata negara atau hukum administrasi, melainkan hukum pidana. Penjarahan rumah pribadi DPR jelas tidak bisa dibenarkan sebagai bagian dari protes politik. Dalam hal ini, aparat berhak dan wajib menindak tegas pelakunya.

Meski demikian, perlu ada garis tegas agar tidak semua demonstran dicap sebagai pelaku kriminal. Sejarah mencatat, kericuhan dalam aksi seringkali disusupi oleh pihak ketiga yang memang berniat menciptakan kekacauan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mampu memilah: siapa peserta aksi yang sungguh-sungguh menyuarakan aspirasi, dan siapa yang murni melakukan tindak pidana. Jika hal ini tidak dibedakan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi masyarakat.

Asas proporsionalitas dalam hukum harus menjadi pedoman. Penindakan terhadap pelaku penjarahan memang harus tegas, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk membubarkan atau membungkam unjuk rasa secara keseluruhan. Penjarahan harus diproses secara pidana, sedangkan unjuk rasa yang damai harus tetap dilindungi sebagai hak konstitusional. Dengan demikian, hukum hadir sebagai alat keadilan, bukan sebagai instrumen pembenaran represi.

Kejadian penjarahan rumah pribadi anggota DPR ini memberikan pelajaran bahwa demokrasi tidak boleh ditunggangi oleh tindak kriminal. Masyarakat sipil, penyelenggara aksi, dan aparat harus bersinergi untuk menjaga agar ruang protes tetap sehat, tertib, dan substantif. Kritik terhadap DPR sah dan dilindungi hukum, tetapi mengambil atau merusak milik orang lain jelas merupakan tindak pidana. Jika kedua hal ini dipisahkan dengan jelas, maka demokrasi kita akan tetap kuat tanpa kehilangan wibawa hukum.

Penjarahan rumah pribadi anggota DPR yang terjadi dalam momentum unjuk rasa adalah bentuk kejahatan murni, bukan ekspresi politik. Negara wajib menindak pelaku secara hukum pidana, sembari memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terjaga. Hukum harus tegas pada pelaku kriminal, namun adil kepada rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya. Hanya dengan cara itu, kita dapat menjaga keseimbangan antara demokrasi dan ketertiban umum.

[Profil  singkat penulis : Penulis adalah dosen tata negara di Universitas Slamet Riyadi dan aktif dalam penulisan isu-isu hukum dan kebijakan publik]

Komentar