Tidak Ada Izin Keramaian Saat Malam Tahun Baru di Jakarta
ASKARA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam tahun baru pada 31 Desember mendatang, terutama di tiga lokasi wisata di ibu kota.
Adapun, ketiga ketiga tempat wisata tersebut adalah Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, dan Kebun Binatang Ragunan.
"Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian yang sifatnya berkerumun. Sudah ditindaklanjuti oleh beberapa tempat wisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan," kata Kombes Yusri, Kamis (17/13).
Menurutnya, ketiga lokasi wisata tersebut juga bakal membatasi waktu kunjungan wisatawan hanya sampai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember nanti. Bahkan, hotel-hotel pun ditutup pada malam pergantian tahun.
"Kemarin sudah menyatakan semuanya, mereka cuma buka sampai jam lima sore tanggal 31. Berarti Ancol tutup, termasuk di tempat-tempat hotel pun tidak diberikan izin," jelas Kombes Yusri.
Apabila ada yang melanggar polisi bakal melakukan tindakan tegas dalam operasi kemanusiaan yang akan dilakukan. Hanya saja, apakah tindakan penyegelan bagi tempat usaha yang memfasilitasi kerumunan, Kombes Yusri menyebut tergantung situasi di lapangan.
"Kami lakukan operasi kemanusiaan apabila ditemukan nanti akan kami tindak. Apakah nanti disegel atau apa tergantung hasil operasi nanti," katanya.
Mantan kepala Polres Tanjungpinang itu memastikan, apapun bentuknya, jika kegiatan itu membuat kerumunan pada malam pergantian tahun maka tidak diberikan izin.
"Sudah kami pastikan malam tahun baru tidak ada acara malam tahun baru yang diberikan izin oleh Polda Metro Jaya," kata Kombes Yusri.
Dia menambahkan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih tinggi. Selain itu, hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya klaster malam tahun baru.
"Jakarta ini masih cukup tinggi (penularan Covid-19). Jangan sampai nanti ada klaster malam tahun baru," kata Kombes Yusri. (jpnn)

Komentar