Polres Padang Lawas Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Malam Tahun Baru
ASKARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi pada malam perayaan Tahun Baru 2025. Kejadian tersebut berlangsung di Kafe milik Aspan Hasibuan di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku utama berinisial MAAD, sementara seorang pelaku lainnya, berinisial LH, melarikan diri dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Korban, saudara KRH, bersama lima rekannya datang ke kafe untuk merayakan Tahun Baru dengan minuman keras jenis bir sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKP Raden Saleh Harahap dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (2/1).
Keributan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB antara korban KRH dan pelaku MAAD. Setelah keluar dari kafe dan duduk di belakang, korban didatangi oleh pelaku. “Pelaku MAAD kemudian memukul korban menggunakan pecahan botol bir, mengenai bagian leher dan telinga kanan korban,” tambahnya.
Langkah Cepat Polisi
Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan, personel Sat Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan MAAD. Sementara pelaku lainnya, LH, melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
“Korban KRH saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Pelaku MAAD telah kami amankan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Arwansyah.
Polres Padang Lawas terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk merayakan momen perayaan dengan bijak agar insiden serupa tidak terulang.

Komentar