Rabu, 17 Juni 2026 | 18:29
NEWS

Ikut Arahan Luhut, Pemprov DKI Berlakukan 75 Persen WFH

Ikut Arahan Luhut, Pemprov DKI Berlakukan 75 Persen WFH
Ilustrasi. (Quipper)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Menyusul arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Panjaitan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir mengungkapkan, persentase aparatur sipil negara (ASN) saat ini yang bekerja secara WFH sebanyak 50 persen. 

Sebagiannya bekerja seperti biasa di kantor atau work from office (WFO). Maka setelah kebijakan itu diterapkan, jumlah ASN yang menjalankan WFH mencapai 75 persen.

"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan, sedang merevisi surat edaran tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Unuk itu, pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran untuk penerapan sistem work from office maksimal 25 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah DKI. 

"Surat edaran akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat," tutur Chaidir. Mengenai surat edaran work from home (WFH) atau kerja dari rumah 75 persen akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta beberapa hal pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya, mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen.

Permintaan itu diutarakan Luhut, bercermin dari sejumlah kasus peningkatan kasus Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang dan cuti bersama beberapa waktu sebelumnya, pada Oktober lalu.

Sehingga pemerintah secara resmi melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum, untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di masa liburan.

Komentar