Jumat, 17 Mei 2024 | 21:32
NEWS

Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna Utara

Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna Utara
(Humas Bakamla RI)

ASKARA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan secara legal (illegal fishing) di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12).

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS. Didapati 10 Anak Buah Kapal warga negara Vietnam termasuk nahkoda, ditemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat kurang lebih 2 ton serta potongan sirip ikan hiu yang telah dikeringkan, dokumen kapal dan ABK tidak lengkap.

KIA mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI.

Proses penangkapan dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman sedang melaksanakan Operasi KAMLAMLA XII/2020 di Perairan Natuna Utara.

Saat melaksanakan patroli, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak kurang lebih 5 Nm pada posisi 04° 57, 065' N - 107° 02, 197' E yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan, KN Tanjung Datu 301 mendekati kapal ikan tersebut namun melakukan manuver dan menambah kecepatan untuk menghindar.

Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan, namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manuver bergerak menjauh dari KN Tanjung Datu 301.

Melihat kondisi demikian, komandan KN Tanjung Datu 301 memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali sehingga kapal tersebut berhenti.

Kini, KIA Vietnam BT 95212 TS beserta 10 ABK dikawal menuju Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar