Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:01
NEWS

Sudah Tahu Bakal Jadi Tersangka, Habib Rizieq: Oh Begitu

Sudah Tahu Bakal Jadi Tersangka, Habib Rizieq: Oh Begitu
Habib Rizieq Shihab (Dok Youtube Front TV)

ASKARA - Tanggapan yang datar ditunjukkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12) kemarin. 

Selain HRS, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus. 

Dalam penetapannya sebagai tersangka, HRS disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. 

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, HRS sudah mendengar status tersangkanya tersebut. 

“Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja,” ungkap Sugito, Jumat (11/12).

Menurut Sugito, pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya. Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan, sebesar Rp 50 juta.

Sugito juga mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada pasal 160. Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.

“Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap Pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq,” katanya. 

Sebenarnya, sambung Sugito, Habib Rizieq sudah mengetahui jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada surat pemanggilan, tercantum sudah pasal-pasal yang dilanggarnya. Termasuk pencantuman Pasal 160 di surat pemanggilan pertama.

Artinya, Habib Rizieq sudah sadar apabila sewaktu-waktu dia akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

“Beliau sudah dengarkan itu dari tim, sudah mengerti itu, dan tak masalah kalau itu bagian dari keputusan hukum,” jelas Sugito.

Namun, pihaknya meminta agar aparat fair. Sebab, menurutnya, banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan, termasuk saat pilkada. Pihaknya, kata Sugito, heran kenapa cuma HRS yang jadi tersangka dengan proses begitu cepat.

Yang pasti, tambah Sugito, HRS sudah tahu ke mana proses hukum sedari awal dilakukan padanya dan tidak mempermasalahkan karena dianggap sebagai risiko perjuangan.

Komentar