Sudah Jadi Tersangka, Polisi Bakal Tangkap Habib Rizieq
ASKARA - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kerumunan hajatan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.
Selain HRS, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Dalam penetapannya sebagai tersangka, HRS disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP
Polisi juga mengancam akan melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap HRS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya pemanggilan atau penangkapan paksa bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Dalam pasal itu disebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Terlebih lagi, HRS telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri, Kamis (10/12).
Berikut petikan isi pasal yang disangkakan kepada HRS:
1. Isi Pasal 160 KUHP.
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
2. Isi Pasal 216 ayat (1).
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000,'.

Komentar