Serang Polisi, Enam Pengikut Rizieq Ditembak Mati
ASKARA - Anggota Polda Metro Jaya mendapat penyerangan oleh sekelompok orang ketika melakukan penyelidikan terkait kabar pengerahan massa perihal pemeriksaan Rizieq Shihab.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin dini hari (7/12) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penyerangan dilakukan oleh pengikut Rizieq.
Penyelidikan yang dilakukan polisi berawal dari informasi ada rencana pengerahan massa pada saat Rizieq diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Ketika anggota Polda Metro mengikuti kendaraan diduga simpatisan MRS kendaraan petugas dipepet dan diserang dengan senjata api dan senjata tajam," kata Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di kantornya.
Maka itu, anggota polisi yang terancam keselamatannya kemudian melakukan tindakan tegas sehingga menyebabkan para penyerang meregang nyawa.
"Yang melakukan penyerangan dilakukan tindakan tegas, meninggal dunia enam orang. Kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelas Irjen Fadil Imran.
Dia pun mengimbau agar para pengikut Rizieq tidak menghalang-halangi polisi dalam upaya melakukan pemeriksaan petinggi FPI tersebut.
"Kami imbau saudara MRS memenuhi panggilan. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas. Selanjutnya kami mengimbau saudara MRS dan simpatisannya tidak menghalangi proses hukum," tandas Irjen Fadil Imran.
Hari ini Rizieq dijadwalkan kembali untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa pihak Pemprov DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait. Yakni Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, dan beberapa kepala Dinas Pemprov DKI.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq di Megamendung.
Dua kasus kerumunan orang yang menyeret nama Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.

Komentar