Kamis, 25 April 2024 | 07:46
NEWS

Pemerintah Tunggu Fatwa Halal MUI Sebelum Diedarkan Vaksin Covid-19

Pemerintah Tunggu Fatwa Halal MUI Sebelum Diedarkan Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin (Dok Shutterstock)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih perlu menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum mendistribusikan vaksin Covid-19 ke masyarakat. 

Vaksin corona buatan Sinovac dari China telah tiba di Indonesia dengan Pesawat Garuda Indonesia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.20 WIB, Minggu (6/12).

"Menunggu fatwa dari MUI untuk aspek kehalalannya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait kedatangan vaksin Covid-19, Senin (7/12).

Selain itu, juga diperlukan evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini bertujuan untuk memastikan soal aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.

Maka vaksin baru bisa didistribusikan secara bertahap ke masyarakat. Akan tetapi harus dilakukan sesuai dengan sasaran prioritas, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.

Vaksin yang akan dibagikan melalui dua tahap. Pertama, secara gratis. Kedua, berbayar secara mandiri. "Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan," tandasnya.

Indonesia menerima 1,2 juta vaksin Sinovac. Vaksin itu sudah melalui uji klinis di Bandung, Jawa Barat, pada Agustus 2020 lalu. Selain itu, pemerintah mengupatakan akan ada sekitar 1,8 dosis lagi yang akan tiba pada awal Januari 2021.

Indonesia telah bekerja sama dengan Sinovac untuk melakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung Jawa Barat. Kerja sama tersebut melibatkan tim dari Universitas Padjadjaran dan PT Bio Farma.

Komentar