Rabu, 24 April 2024 | 05:07
NEWS

Tega, Koruptor Bansos Harus Dijerat Hukuman Mati

Tega, Koruptor Bansos Harus Dijerat Hukuman Mati
Mensos Juliari P Batubara di Gedung KPK. (Antara)

ASKARA - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Dr Edi Hasibuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial penanggulangan wabah Covid-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu cepat.

"Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK," tutur Edi.

Bahkan, dia melihat penangkapan Edhy di Bandara Soekarno-Hatta dan Juliari menjadi OTT paling sempurna sejak KPK dibentuk.

"Kita apresiasi dan kita dukung terus KPK agar bisa memberantas korupsi di negeri ini," ujar Edi.

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kemensos), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kemensos), Ardian IM (swasta), dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.

Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp 6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020. (ant)

Komentar