Rabu, 24 April 2024 | 06:43
NEWS

Juliari Cuma Korupsi Sedikit dari Paket Bansos Tapi Hasilnya Segunung

Juliari Cuma Korupsi Sedikit dari Paket Bansos Tapi Hasilnya Segunung
Mensos Juliari P Batubara. (Detik/Kemensos)

ASKARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers Minggu dini hari (6/12).

Firli mengatakan, tersangka Matheus ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Sementara, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.45 WIB. Juliari mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Dia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai dua.

Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan menaiki tangga gedung KPK.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Firli mengatakan, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dua periode. 

"JPB selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," jelasnya. 

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS. 
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket," kata Firli. 

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. 

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," lanjut Firli. 

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. 

Dari operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12) di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar), dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta). Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung. (jpnn/ant)

Komentar