Habib Rizieq Keluarkan Perintah untuk Simpatisannya, Tegas!
ASKARA - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mengimbau kepada simpatisannya agar tidak hadir mendampingi pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) mendatang.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kembali kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Surat pemanggilan tersebut terkait acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
"Perintah HRS (Habib Rizieq Shihab) hindari dan jangan berkerumun serta harap jaga protokol kesehatan di mana pun berada," ujar Wakil Sekretaris Umum Sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (5/12).
Tentu FPI berharap simpatisan terus mengawal kasus yang menyeret pemimpinnya tersebut. Sebagai bentuk untuk menegakkan keadilan.
"Harapan kami, mari kawal proses hukum ini supaya berkeadilan dan bermartabat,mohon doanya," jelas Aziz.
Pemanggilan Rizieq itu merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (1/12) kemarin. Ketidakhadirannya itu dalam memenuhi panggilan polisi bukan karena mangkir.
Namun, pemanggilan itu telah diwakili olehnya sebagai kuasa hukum pentolan FPI itu.
"Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir.Beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI," imbuh Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Aziz mengemukakan, bahwa tidak hadirnya Rizieq ke Polda Metro Jaya sebagai saksi karena alasan kesehatan yang membuatnya harus beristirahat.
"Alasan sedang masih beristirahat, terkait pada Sabtu yang lalu baru saja kekuar dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan," tandas Aziz.

Komentar