Rabu, 15 Mei 2024 | 10:31
NEWS

Mantan Kepala Bais: Situasi Papua Saat Ini Bukan Konflik Bersenjata

Mantan Kepala Bais: Situasi Papua Saat Ini Bukan Konflik Bersenjata
Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. (Puspen TNI)

ASKARA - Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menggelar diskusi webinar series ke-19 di Jakarta dengan mengangkat tema Pendekatan Kemanusiaan dan Keamanan di Papua pada Kamis (3/12).

Diskusi yang dihadiri Direktur Eksekutif PSKP Efriza sebagai pemantik diskusi juga menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto.

Dalam diskusi tersebut Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menyampaikan pembahasan di Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada hukum hak asasi manusia dan pendekatan keamanan didasarkan kepada hukum mumaniter. Menurutnya, hukum HAM dan humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.

Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. Menurutnya, situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata.

Mengenai bagaimana situasi di Papua saat ini. Apakah di Papua terjadi konflik senjata ataukah gangguan keamanan atas tindakan kriminal bersenjata, dia menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, hukum humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata internal.

"Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara maka itu adalah konflik bersenjata internal," kata Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto.

Sedangkan dalam hukum HAM terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua saat ini yaitu pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non negara yang terlibat. Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (internal dan pemisahan pembebasan dan separatis).

Komentar