Rabu, 08 Mei 2024 | 23:53
NEWS

LPSK Beri Santunan Korban Teror Mujahidin Indonesia Timur

LPSK Beri Santunan Korban Teror Mujahidin Indonesia Timur
TNI melakukan perburuan kelompok MIT pimpinan Ali Kalora di Desa Lembangtongoa, Sigi. (Antara)

ASKARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyerahkan santunan duka kepada keluarga korban kekerasan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

"Kami sudah beberapa hari di Sigi. baru saja kita serahkan santunan kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan bank yang setiap saat bisa diambil oleh mereka," kata Wakil Ketua LPSK Pusat Brigjen (Purn) Achmadi, Jumat (4/12).

Dia mengatakan, pemberian santunan duka itu adalah bentuk kepedulian negara atas peristiwa duka yang menimpa kepada para korban.

"Dari negara, bagian dari proses negara dan hal lain ada hak kompensasi yaitu korban terorisme tanggung jawab negara dan LPSK memberi perlindungan dan bantuan," kata Achmadi.

Dia menjelaskan LPSK memberi perlindungan kepada saksi-saksi dan korban dalam rangka proses peradilan.

"Bantuan itu bisa medis, bisa psikologis juga bisa bantuan sosial, medis itu kalau mungkin ada luka, psikologis kita bekerja sama seperti dengan Polri dan karena di sini medan berat kita dibantu sepenuhnya tim ahli psikologi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polda Sulawesi Tengah," papar Achmadi yang didampingi Kepala Biro Psikolog SSDM Polri Kombes Adi Suhariono beserta tim.

Achmadi menambahkan, proses pemberian santunan duka bisa diserahkan berkat kerja sama semua pihak, khususnya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga prosesnya bisa berjalan secara baik.

"Jadi untuk mendapatkan ini kita sempat kesulitan karena para korban tidak memiliki identitas tidak tahu ke mana, sementara kami harus urus," katanya.

"Kami harus dapat identitas itu untuk pemenuhan hak seperti kompensasinya. Untuk bantuan santunan ini kemudian untuk menjadi saksi yang dilindungi dan saya sendiri yang hubungi Dirjen Dukcapil minta tolong ini," tutup Achmadi. (ant)

Komentar