Kamis, 18 Juni 2026 | 01:35
NEWS

Masif Sebarkan Azan Jihad, Polisi Tangkap Kurir Berinisial H

Masif Sebarkan Azan Jihad, Polisi Tangkap Kurir Berinisial H
Tangkapan layar video azan ajakan berjihad. (Twitter)

ASKARA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.  

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan H bermula adanya masyarakat yang melapor tentang tersebarnya video yang dinilai akan memicu kegaduhan. H kemudian ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (2/12).

"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang dirubah. Hayya alasholah menjadi hayya alal jihad," jelas Kombes Yusri saat jumpa pers di kantornya, Kamis (3/12). 

Dia mengatakan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Kombes Yusri. 

Hasil pemeriksaan, H tercatat bekerja sebagai kurir di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta. Kini polisi masih mendalami motif H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan untuk masyarakat berjihad melawan musuh. 

Atas perbuatannya, H dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pasal 156 a KUHP Tentang Perbuatan Memancing Permusuhan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Kemudian pasal 160 KUHP Tentang Menghasut Melakukan Pidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (jpnn)

Komentar