Senin, 13 Mei 2024 | 04:08
NEWS

Temuan Ombudsman: 22 KPU Belum Lakukan Penyaluran APD, Diduga Ada Maladministrasi

Temuan Ombudsman: 22 KPU Belum Lakukan Penyaluran APD, Diduga Ada Maladministrasi
Ombudsman (Merdeka.com/Genan)

ASKARA - Ombudsman melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.

Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum malaksanakan penyaluran APD.

Dari hasil investigasi tersebut, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyampaikan, adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/kota.

Maladministrasi itu dalam mendistribusikan kelengkapan APD, yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak," kata Adrianus Meliala dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (3/12).

Gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu.

Ombudsman melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota.

Antara lain KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin. Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi acuan dalam melakukan investigasi ini.

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," terang Adrianus.

Sejumlah temuan dalam investigasi ini di antaranya, terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan KPU langsung kepada PPS atau kantor desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara. 

Selain itu, Ombudsman menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah.

Adrianus menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU, agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis. 

Dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.

Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. 

"Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak," tandasnya. 

 

Komentar