Saat Pengawas Negara Diawasi Hukum, Kasus Hery Susanto Uji Integritas Ombudsman
ASKARA - Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi sorotan publik. Perkara ini dinilai bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan juga ujian terhadap integritas lembaga yang selama ini bertugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan.
Pengamat Kebijakan Publik Samuel Silaen menilai kasus yang kini bergulir di meja hijau memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan persoalan hukum yang didakwakan kepada terdakwa. Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya status hukum seorang mantan pejabat negara, tetapi juga kredibilitas moral lembaga pengawas yang selama ini menjadi salah satu pilar pengawasan publik.
“Ketika seorang mantan pimpinan Ombudsman didakwa menerima uang dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan selama ini,” kata Samuel Silaen, Kamis (25/6/2026).
Samuel menilai bantahan yang disampaikan Hery Susanto usai persidangan belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apalagi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan adanya dugaan penerimaan uang dan aset dengan nilai mencapai Rp4,85 miliar yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.
“Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, standar yang diuji bukan hanya aspek hukum, tetapi juga integritas, etika, dan akuntabilitas. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif daripada sekadar bantahan normatif,” ujarnya.
Menurut Samuel, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka dalam persidangan, termasuk hubungan terdakwa dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Ombudsman, hingga status aset yang menjadi bagian dari perkara.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bekerja berdasarkan mekanisme kolektif dan tidak semestinya dipengaruhi oleh kepentingan individu.
“Publik perlu mengetahui apakah keputusan yang berkaitan dengan laporan dan rekomendasi Ombudsman murni lahir dari proses kelembagaan atau terdapat pengaruh tertentu yang dapat memengaruhi independensi lembaga,” katanya.
Samuel juga menyoroti penjelasan terdakwa mengenai rumah yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, yang menjadi perhatian bukan usia bangunan tersebut, melainkan asal-usul kepemilikan, status penguasaan, serta keterkaitannya dengan pihak yang berkepentingan dalam perkara.
“Yang dipersoalkan bukan rumah itu baru atau lama, tetapi bagaimana status kepemilikannya, bagaimana diperoleh, dan apakah ada kaitan dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Samuel menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan di lembaga-lembaga negara. Jika dakwaan jaksa terbukti di persidangan, maka perkara tersebut akan menjadi ironi bagi institusi yang selama ini mengawasi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Hery Susanto sebagai terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan membuktikan bantahannya di hadapan majelis hakim.
“Persidangan ini harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana integritas lembaga pengawas negara benar-benar terjaga. Masyarakat menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar pernyataan, tetapi pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” pungkasnya.
Kasus yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI tersebut kini menjadi perhatian luas karena menyangkut lembaga yang selama ini menjadi rujukan masyarakat dalam mencari keadilan atas pelayanan publik. Publik pun menantikan jalannya persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap institusi negara dan penegakan hukum yang berintegritas.

Komentar