Selasa, 14 Juli 2026 | 17:22
COMMUNITY

MASL Adukan Bupati Sumedang ke Ombudsman, Ada Apa?

MASL Adukan Bupati Sumedang ke Ombudsman, Ada Apa?
Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Sumedang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Dok Askara)

ASKARA – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Sumedang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut (undue delay) dalam merespons permohonan audiensi resmi masyarakat terkait rencana pelelangan proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Tampomas.

MASL menilai proses pelelangan proyek tersebut memiliki sejumlah persoalan prosedural dan berpotensi mengancam keberadaan kawasan yang memiliki nilai penting secara budaya, ekologis, serta aspek mitigasi kebencanaan.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan laporan ke Ombudsman dilakukan sebagai upaya menjaga hak masyarakat adat, supremasi hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip pelayanan publik.

"Laporan ini kami layangkan demi mengawal kedaulatan hak adat, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak warga negara untuk mendapatkan respons atas pelayanan publik adalah mandat undang-undang yang tidak boleh dikesampingkan," ujar Susane usai menyerahkan dokumen laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Bandung.

Menurut Susane, laporan tersebut berkaitan dengan Surat Permohonan Audiensi Resmi Nomor: 12/MA-SL/VI/2026 yang telah disampaikan sejak 2 Juni 2026, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Permohonan audiensi tersebut merupakan aspirasi bersama 16 organisasi adat dan komunitas masyarakat yang menolak rencana eksploitasi kawasan Gunung Tampomas tanpa adanya dialog yang bermakna dengan masyarakat terdampak.

Organisasi yang tergabung antara lain Majelis Adat Sumedanglarang, Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, Paguyuban Nafas Tampomas, Majelis Adat Sunda, Ritual Gaib Adji Putih, Sikat, Parahu, Aliansi Tadjimalela, Padepokan Tembong Agung, Wasis 1, PWLS, Forum Peduli Tampomas, Pager Jati, Maung Pasundan, serta komunitas adat dan budaya lainnya.

MASL menyebut penolakan terhadap rencana eksploitasi Gunung Tampomas telah disuarakan masyarakat sejak 2009. Namun, menurut mereka, hingga kini belum terdapat ruang dialog substantif antara pemerintah daerah dan komunitas adat.

Susane mengungkapkan, dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) pada 4 April 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang disebut telah menyampaikan bahwa proses lelang proyek geothermal Tampomas berjalan dan telah memiliki korporasi peminat.

Menurut MASL, terdapat empat aspek fundamental yang berpotensi terdampak apabila proyek tersebut dilanjutkan.

Pertama, aspek hukum dan cagar budaya. MASL menyebut kawasan Punden Berundak Gunung Tampomas telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666 DISPARBUDPORA/2025.

Kedua, keberadaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan lingkar Tampomas yang dinilai memiliki nilai sejarah dan budaya peninggalan leluhur Sumedanglarang.

Ketiga, aspek ekologis, khususnya fungsi Gunung Tampomas sebagai "menara air" alami yang menjadi sumber bagi puluhan mata air bersejarah (sirah cai) yang menopang kebutuhan masyarakat dan pertanian.

Keempat, aspek mitigasi bencana karena kawasan tersebut berada di sekitar jalur patahan aktif Sesar Baribis Segmen Tampomas. MASL menilai aktivitas ekstraktif di kawasan tersebut membutuhkan kajian dan kehati-hatian tinggi terkait risiko kegempaan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, MASL menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kami menaruh kepercayaan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Kami berharap ada rekomendasi yang adil, penghentian tindakan sepihak, serta ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat," kata Susane.

Berkas laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh Sekretariat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Komentar