Kamis, 04 Juni 2026 | 08:47
NEWS

Kualifikasi Makar, Pemerintah Sementara Papua Barat Tidak Berdasar

Kualifikasi Makar, Pemerintah Sementara Papua Barat Tidak Berdasar
Ilustrasi. (Suara/Net)

ASKARA - Pakar hukum internasional Profesor Hikmahanto Juwana menilai bahwa deklarasi pemerintah sementara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tidak memiliki dasar kuat. 

Menurutnya, seringkali momentum 1 Desember dimanfaatkan oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Papua Barat. 

Pimpinan ULMWP Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) kemarin. Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi.

"Terkait deklarasi pemerintahan sementara bahwa di dalam hukum internasional deklarasi ini tidak ada dasarnya," kata Prof Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Sebab dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Tentu harus ada negara terlebih dahulu baru ada pemerintahan. 

"Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat," ujar rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani tersebut. 

Sementara, terkait negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya tidak dapat menjadi tolok ukur, karena tidak signifikan dalam pengakuan sebuah negara.

"Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," jelas Prof Hikmahanto. 

Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat menyebut bahwa pemerintah sementara yang dibentuk memiliki konstitusi, hukum, dan pemerintahan sendiri. 

Ada tiga hal yang menjadi dasar gerakan, yakni pemerintahan sementara dibentuk untuk mencapai referendum dan Papua Barat merdeka, Republik Papua Barat masa depan akan menjadi negara hijau pertama di dunia, dan kerusuhan selama berbulan-bulan telah memperkuat tuntutan untuk kemerdekaan.

Selanjutnya, konstitusi sementara yang baru memusatkan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama serta melindungi hak-hak para migran Indonesia yang tinggal di Papua Barat. 

Komentar