Rabu, 15 Mei 2024 | 04:21
NEWS

Pakai Ekstasi, Anggota DPRD Labura Berinisial PG Ditangkap

Pakai Ekstasi, Anggota DPRD Labura Berinisial PG Ditangkap
Ekspose kasus narkoba anggota DPRD Labura. (Antara)

ASKARA - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) terkait penyalahgunaan narkoba.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11) mengatakan, tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

PG diamankan bersama dua tersangka lain yakni JL (27) warga Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai. Penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Jumat (20/11).
 
"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket," kata AKBP Irsan didampingi Kepala Satnarkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu perempat butir pil ekstasi warna pink yang dibawa oleh para tersangka.
 
Dari hasil tes urine, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan.

"Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," papar AKBP Irsan. (ant) 

Komentar