Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Edhy Prabowo
ASKARA - Menko Polhukam Mahfud MD menghargai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai sebuah proses hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mengintervensi kasus itu dan menyerahkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Meski sampai sekarang pemerintah belum mengetahui pasti tindak pidana apa yang dilakukan Edhy Prabowo.
"Apapun alasannya pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK. Dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (25/11).
Pemerintah, lanjutnya, terutama Presiden Joko Widodo sudah berkali kali mengatakan penegakan hukum secara benar dan jangan pandang bulu kepada siapapun.
"Nah, mungkin kita baru akan tahu nanti jam satu pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud MD.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," kata Mahfud MD.
Langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan Polri manakala di kedua institusi itu sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK silakan lakukan. Dan kita akan mem-back up-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," tandas Mahfud MD.

Komentar