Kemenkes Bentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Tim terdiri atas bidang perencanaan, bidang logistik, dan bidang pelaksanaan," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan, Mariya Mubarika dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11).
Dikatakan Mariya, bidang perencanaan bertugas menganalisis situasi dan menyusun rencana vaksinasi Covid-19. Selain itu, tim juga bertugas menyusun anggaran, asistensi, serta koordinasi dengan bidang perencanaan tingkat provinsi.
Selanjutnya, bidang logistik bertugas menyusun usulan permintaan kebutuhan vaksin. Tim juga bertugas memantau proses pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19.
Kemudian, koordinasi dengan produsen vaksin nasional PT Bio Farma dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tim selanjutnya berkoordinasi dalam mengidentifikasi kapasitas manajemen pengelolaan limbah medis dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan bidang logistik tingkat provinsi.
Dijelaskan Mariya, bidang pelaksanaan bertugas melaksanakan pelatihan vaksinasi covid-19 untuk tenaga pelaksana. Tim ini juga bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lintas sektor.
"Kemudian, melaksanakan pemantauan proses persiapan pelaksanaan kampanye, pengenalan, asistensi, dan koordinasi dengan bidang pelaksanaan tingkat provinsi," tandasnya.
Komentar