Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:25
NEWS

Ini yang Harus Dipenuhi Sekolah Sebelum Gelar Tatap Muka

Ini yang Harus Dipenuhi Sekolah Sebelum Gelar Tatap Muka
Ilustrasi belajar mengajar (Dok diguditu.com)

ASKARA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

SKB itu ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta. 

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa yang utama dan harus terus dimonitor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa (24/11).

Dalam SKB tersebut, dijelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di bawah kewenangannya bulan Januari tahun 2021.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. 

Seperti, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. 

Selain itu, harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. 

Satuan pendidikan juga harus pemetaan seluruh elemen sekolah, mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman. 

Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. 

Kemudian, persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. "Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan," cetus Wiku. 

Pihak sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik, diminta tidak pernah lalai dengan protokol kesehatan. Terus disiplin dalam menjaga jarak, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tegasnya. 

Disiplin memakai masker dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah berkegiatan. "Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan," pesan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia itu.

Komentar