Minggu, 12 Mei 2024 | 22:48
SELEBRITAS

Hadir dalam Sidang Vonis Jerinx, Anji: Saya Tidak Bisa Apa-apa Selain Support

Hadir dalam Sidang Vonis Jerinx, Anji: Saya Tidak Bisa Apa-apa Selain Support
Anji (Wowkeren.com)

ASKARA - Musisi dan YouTuber Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberi dukungan kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) yang menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

Anji hadir langsung ke Pengadilan Negeri Denpasar, setelah mengetahui kabar bahwa persidangan lanjutan Jerinx digelar hari ini, Kamis (19/11).

Di sisi lain, kedatangan ke Bali juga karena ada beberapa urusan yang harus dikerjakannya. Termasuk melakulan aksi sosial membagikan makanan gratis untuk warga Bali di Twice Bar Jalan Buni Sari, Kuta, Badung. 

"Nora (Istrinya Jerinx) bilang hari ini adalah sidang terakhir Jerinx. Vonisnya. Jadi kebetulan waktunya pas, saya datang ke sini," kata Anji di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Dalam persidangan ini, Anji tidak bisa berbuat banyak selain memberi dukungan kepada Jerinx. Tentu harapannya sahabatnya itu mendapat vonis yang adil. 

"Saya tidak bisa apa-apa selain memberikan support. Harapannya semoga hukum berlaku adil," harap mantan vokalis grup band Drive itu.

Anji menambahkan, dengan adanya perkara ini, siapapun dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi sesuatu yang dianggapnya meresahkan dan bisa mengambil pelajaran penting. 

"Kasus ini menjadi banyak pelajaran. Pelajaran buat orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita lebih berhati-hati saja," tandas Anji.

Dalam sidang pada Selasa (3/11), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta.

Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx kemudian divonis Majelis Hakim dengan ketua Ida Ayu Adnyana Dewi selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 10 juta. 

Ida Ayu Adnyana Dewi mengatakan, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.

Komentar