Jumat, 03 Mei 2024 | 11:24
SELEBRITAS

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Sebabkan Rasa Takut

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Sebabkan Rasa Takut
Jerinx ditahan (Dok Kuasa Hukum Jerinx)

ASKARA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, terdakwa perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni dituntut hukuman dua tahun penjara.

Hukuman tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU I Gede Eka Haryana. 

Menurut JPU, penggebuk drum grup band Superman Is Dead itu dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti kepada Adam Deni.

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. 

Selain hukuman penjara, suami model Nora Alexandra itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Jerinx SID, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. 

Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Adapun hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tetapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," kata JPU. (ant/jpnn)

Komentar