Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Begini Kata Wakilnya
ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons rencana plisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq Shihab.
Ahmad Riza menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan imbauan, melayangkan surat kepada pihak Rizieq Shihab, serta menegakkan sanksi berupa denda.
"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta dan seterusnya," ujar Ahmad Riza, Selasa (17/11).
Setelah diberikan sanksi, kata dia, Habib Rizieq Shihab beserta keluarga tidak membantah ataupun membela, dan telah menerima sanksi yang diberikan oleh pihaknya.
"Yang bersangkutan tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengklaim, Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada Rizieq Shihab untuk tidak lagi menggelar acara yang memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," terang Ahmad Riza.
Diketahui, Anies Baswedan diminta untuk memberikan klarifikasi di Mapolda Metro jaya terkait kerumunan dalam pernikahan putri Habib Rizieiq Shihab.
Berdasarkan surat Kepolisian, Anies diminta klarifikasi pada hari ini 17 November 2020 tepat pukul 10.00 WIB.

Komentar