P2G Imbau Sekolah Tidak Paksakan Belajar Tatap Muka
ASKARA - Perkembangan dinamis sebaran status Covid-19 membuat daerah yang sudah berstatus zona hijau dan kuning memberanikan diri membuka sekolah tatap muka.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 memberikan kesempatan sekolah berada di zona kuning dan hijau dibuka kembali.
Pembelajaran tatap muka di sekolah, menurut SKB 4 Menteri, memiliki prasyarat ketat, di antaranya sekolah berada di zona hijau dan kuning, diizinkan pemerintah daerah terkait, sekolah mampu memenuhi daftar cek protokol kesehatan dan izin dari orang tua siswa.
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, pembelajaran jarak jauh sebaiknya diteruskan sampai akhir tahun karena rencana beberapa daerah melakukan pembukaan sekolah tatap muka di pertengahan November berpotensi tidak efektif. Sebab waktu Penilaian Akhir Semester (PAS/UAS) yang tinggal sekitar tiga minggu lagi. Awal Desember siswa akan UAS Semester Ganjil.
"Andai kata sekolah tatap muka kembali, pembelajaran tak akan berjalan efektif dan optimal," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (16/11).
Terlebih, melihat ketatnya aturan pelaksanaan pembelajaran di sekolah maka P2G meminta agar daerah-daerah tidak memaksakan belajar tatap muka.
"Kami tegaskan lebih baik PJJ diteruskan sampai akhir tahun," kata Satriwan Salim.
Pembukaan sekolah juga harus melalui persetujuan orang tua dan tidak ada pemaksaan bagi orang tua agar anaknya dizinkan belajar tatap muka.
"Selain itu, pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali. Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua," jelas Satriwan Salim.
Jika ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.
"Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin," kata Satriwan Salim.
Dia menambahkan bahwa Kemendikbud dan Kemenag harus turun tangan langsung mengecek kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan. Sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna.
"P2G meminta Kemendikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali," imbuh Satriwan Salim.
Komentar