Sabtu, 20 April 2024 | 14:03
NEWS

LPSK Siap Lindungi Nikita Mirzani

LPSK Siap Lindungi Nikita Mirzani
LPSK (Dok Kompasiana.com)

ASKARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi intimidasi serta ancaman pengepungan rumah artis Nikita Mirzani. 

LPSK menyebut, Polri berdasarkan kewajiban dan wewenangnya seyogyanya memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.

"Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Senin (16/11).

Saat ini, kata Edwin, pihaknya sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan.

"Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya," kata Edwin.

Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah. 
Menurutnya, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.

Edwin mengimbau, jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum. Demikian juga terhadap pihak yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatan jiwanya, LPSK sangat terbuka untuk menerima permohonan perlindungan.

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, Edwin juga mengimbau pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik untuk juga memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

"Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," pungkas Edwin.

Komentar