Rabu, 24 April 2024 | 09:50
NEWS

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Nambah Tiga Orang

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Nambah Tiga Orang
(Dok. Reuters)

ASKARA - Penyidik gabungan Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Irjen Argo menjelaskan, tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

Tersangka J perannya tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP). Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 188 KUHP junto pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung penyidik Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai kepala Subbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan. Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang lalai merokok di Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (ant) 

Komentar