Jumat, 10 Mei 2024 | 15:48
NEWS

Ujicoba Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020

Ujicoba Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

ASKARA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/11).

Adapun agenda RDP pada hari ini adalah konsultasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) menjelang Pilkada serentak, Desember 2020 mendatang.

"Hari ini kami RDP atau lebih tepatnya rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas draf atau rancangan PKPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada para awak media, usai dirinya memimpin RDP.

Doli mengungkapkan, ada 3 hal yang dibahas terkait PKPU. "Yang pertama tentang pemungutan suara, yang kedua tentang penghitungan dan rekapitulasi, dan yang ketiga tentang calon tunggal," sebutnya.

Doli mengatakan, hal ini memang sudah menjadi kebiasaan bila KPU akan mengundangkan suatu peraturan. "Biasanya kan memang KPU kalau mau mengundangkan peraturan harus konsultasi dulu dengan Komisi II," ungkapnya.

Dari 3 PKPU itu, lanjut Doli, semuanya berfokus kepada pembicaraan soal PKPU mengenai penghitungan dan rekapitulasi. "Karena diusulkan menggunalan sistem Informasi, Rekapitulasi, dan Penghitungan (Sirekap)," ujar politisi Partai Golkar ini..

Doli menilai hal ini sebetulnya gagasan baru. Pihaknya di Komisi II sudah menunggu hampir setahun lebih karena ini sudah lama disampaikan KPU akan menggunakan sistem ini dalam Pilkada serentak.

Tetapi, lanjut Doli, setelah menggali informasi dari KPU, ternyata untuk menerapkan Sirekap ini banyak hal yang harus dipersiapkan. "Tentu yang pertama penyempurnaan sistemnya supaya tidak gampang dijebol, tidak gampang dihack, pokoknya reliable. Kemudian SDM-nya juga harus siap," urainya.

Oleh karena itu, kata Doli, Komisi II DPR RI menyimpulkan, hal ini sebetulnya relevan dengan semangat yang selama ini berkembang di Komisi II terutama di dalam menyusun UU Pemilu yang baru, di mana salah satu isunya adalah digitalisasi Pemilu.

"Tapi karena memang waktu persiapannya cukup singkat, jadi kesimpulan kita tadi, pertama adalah, pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020 hasil resminya berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," paparnya.

Sementara, tutur Doli, karena memang ini DPR RI dan KPU juga memiliki semangat yang sama, Sirekap ini tetap bisa dilaksanakan sebagai ujicoba.

"Sekaligus jadi alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi serta publikasi terhadap hasil penghitungan dan rekapitulasi, tetapi kemudian apabila ada dispute yang menjadi pegangan hasil resmi adalah yang manual," sambungnya.

Doli berpendapat, ada beberapa semangat yang melatarbelakangi dibuatnya aplikasi Sirekap ini. "Yang pertama tentu KPU punya trauma terhadap tahapan rekapitulasi di tahun 2019 di mana banyak makan korban," tutur Ketua DPD Partai Golkar Sumut ini.

"Jadi mereka memang menginginkan ada sistem yang memudahkan pekerjaan dari para penyelenggara apalagi sekarang kita menghadapi masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Semangat lain termasuk semangat Komisi II DPR RI, terang Doli, adalah kita ingin dari hari ke hari, atau ke depannya Pemilu ini menjadi semakin ramah, mudah, dan menyenangkan bagi para pemilih.

"Biasanya kalau dikaitan dengan kata mudah itu selalu dikaitkan dengan teknologi dan informasi, makanya ada rekomendasi-rekomendasi untuk melakukan e-voting, sekarang sedang dicoba e-rekap, tapi semangatnya kita ingin memudahkan Pemilu ini bagi pemilihnya," bebernya.

Doli menambahkan, semangat-semangat itu sebetulnya yang melatarbelakangi lahirnya usulan tentang Sirekap ini. "Tadi kita juga memberikan beberapa catatan agar Sirekap dapat diaplikasikan di tahun 2024 mendatang, antara lain: tetap meminta KPU dapat melaksanakan Sirekap ini sebagai ujicoba dan alat bantu dengan beberapa catatan," imbuhnya.

Doli pun membeberkan catatan Komisi II terhadap Sirekap pada saat rapat adalah, adanya kepastian infrastruktur jaringan internet sampai ke pelosok. "Akan tetapi kami mendapatkan data, jangankan jaringan internet, ada sekian ribu TPS di mana listrik saja belum masuk di situ," tukasnya.

Doli pun menilai, hal itu akan menjadi masalah besar apabila tidak segera diatasi. Oleh karenanya sistem ini akan sangat diaplikasikan maksimal apabila semua perangkat pendukungnya siap.

Doli juga mengingatkan, mengenai masalah SDM dari para penyelenggara Pemilu yang tentunya harus sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

"Belum lagi SDM-nya juga harus siap. Sistem Sirekap ini dapat diterapkan apabila si penyelenggara Pemilu memiliki gawai. Nah sekarang perlu dipikirkan untuk pengadaan gawai tersebut waktunya sudah tak sempat, juga harus ada penambahan anggaran lagi," paparnya.

Doli mengaku, hal-hal tersebut yang akhirnya membuat Komisi II DPR RI menyepakati menunda penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020. "Untuk tahap ujicoba silakan, tapi untuk hasil resminya tetap harus pakai manual sementara ini," pungkas legislator asal Dapil Sumut 3 ini.

Komentar