Rabu, 17 Juni 2026 | 22:42
NEWS

Memperketat Pengawasan Perdagangan Anjing dan Mengubah Perilaku Masyarakat

Memperketat Pengawasan Perdagangan Anjing dan Mengubah Perilaku Masyarakat
Perdagangan anjing (Indonesiainside.id)

ASKARA - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendukung upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas perdagangan anjing di Indonesia. 

Langkah tersebut perlu didukung semua pihak untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemotongan hewan anjing secara liar, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Karena apa yang dilakukan itu dapat merusak ekosistem yang bisa berakibat fatal bagi kita semua. Jadi kami sangat mendukung upaya yang dilakukan Badan Karantina Pertanian (Barantan)," kata Janipa Saptayanti, salah satu anggota JAAN, Selasa (10/11).

Pihaknya siap membantu pengawasan pemerintah dengan menyiapkan 6 anjing pelacak untuk membantu tugas-tugas yang dilakukan. Tindakan tegas perlu diambil mengatasi permasalahan tersebut.

"Kami akan terus mendukung penuh upaya Barantan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi," tutur Janipa.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Maarif manyampaikan selama ini pengawasan lalu lintas anjing sudah dilakukan dengan aturan yang ada. Namun, harus lebih diperkuat upaya mengubah perilaku dari masyarakat itu sendiri.

"Sekarang kami memfokuskan bagaimana kita melakukan perubahan pada sikap dan perilaku mereka. Sehingga bisa mengedukasi agar tidak memakan daging anjing," terang Syamsul.

Selain sikap dan perilaku, masalah budaya dan sosial masyarakat juga harus menjadi perhatian bersama dalam mengubah mindset masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Syamsul berharap Jaringan Animal Network turut membantu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut. Ada 4 aspek dalam mengatasi lalu lintas perdagangan anjing. 

Keempatnya yaitu, dengan melakukan pendekatan aspek definisi pangan, aspek kesejahteraan hewan, aspek zoonosis dan keamanan pangan, serta aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan.

"Kami di pusat selalu mendorong temen-teman di daerah untuk membuat peraturan mengenai hal ini. Apalagi daging anjing tidak masuk ke dalam bahan pangan," imbuh Syamsul.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan, Agus Sunanto menambahkan, sejauh ini pihaknya akan melakukan langkah operasional melakukan sertifikasi hewan anjing.

"Tentu kami akan memperhatikan status dan situasi daerah asal dan tujuan. Setelah itu ada pemenuhan persyaratan teknis yaitu surat keterangan kesehatan hewan, titer  antibodi protektif terhadap rabies," ucap Agus.

Barantan juga akan melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dan fisik anjing serta pemeriksaan laboratorium. Bahkan berkoordinasi dengan instansi terkait tentang penerbitan SKKH dan hasil uji laboratorium. Serta melakukan pemantauan HPHK.

"Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tandas Agus.

 

Komentar