Soal Surat Kontroversial PJLP Sudin Sosial Jaksel, Ini Penjelasan Resminya
ASKARA - Beredar sebuah draf Surat Pengumuman Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021. Sontak, surat itu pun menjadi sorotan berbagai pihak dan viral di jagat maya.
Sebab dalam surat tertulis tersebut, terdapat salah satu syarat-syarat penerimaan yang harus dipenuhi para calon pendaftar yakni bisa membaca Alquran dan menjalankan ibadah salat 5 waktu.
Faktanya, berdasar hasil koordinasi Tim Jala Hoaks dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (6/11), disampaikan klarifikasi draf surat pengumuman penerimaan PJLP dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan yang beredar adalah hoaks.
Diduga bahwa informasi tersebut disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu draf surat tersebut juga tidak valid dan belum bertandatangan pejabat berwenang.
"Informasi dalam tangkapan layar draft Surat Pengumuman Penerimaan PJLP Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021 adalah tidak benar," tulis akun Instagram kominfotikjs, Sabtu (7/11).
Persyaratan penerimaan penyedia di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemajemukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan Anshori membantah surat itu. "Itu tak benar," ujar Anshori, Jumat (6/11) kemarin. Bahkan dalam surat yang beredar tak ada nomor surat.
Sebelumnya, beredar surat pengumuman dari Sudinsos Jakarta Selatan tentang penerimaan PJLP pada Sudinsos Jakarta Selatan Tahun 2021.
Terdapat 19 syarat menjadi calon Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB).
Dua syarat yang menghebohkan, bisa membaca Al-Quran dan menjalankan salat 5 waktu. Surat tertulis terbit pada 2 November 2020 atas nama Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Komentar