Luar Biasa, Biaya Tak Terduga APBD-P DKI Naik 2.000 Persen
ASKARA - Imbas pandemi Covid-19, biaya tak terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah- Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2020 naik signifikan.
"BTT mengalami kenaikan 2.752,39 persen dari semula Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/11) kemarin.
Biaya tersebut dialokasikan di bidang kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Alokasi sesuai pengajuan rencana kebutuhan belanja (RKB) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020.
Rincian alokasi di bidang kesehatan, yakni terkait pemberian honor tenaga kerja, pembelian alat penanganan covid-19, dan pemberian masker masyarakat yang diajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian, pemberian honor relawan tenaga kesehatan yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu, pemberian akomodasi penginapan bagi tenaga kesehatan yang diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Terkait aspek penanganan dampak ekonomi, yakni menjaga badan usaha daerah masing-masing tetap hidup. Selanjutnya, penyediaan jaring pengaman sosial dengan pemberian bantuan sembako untuk masyarakat yang diajukan oleh Dinas Sosial. Terakhir, pemberian beasiswa anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 yang diajukan oleh Dinas Pendidikan.
Kata Anies, SKPD telah mendapat pendampingan dari kejaksaan tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga, penggunaan anggaran tak terduga semakin efektif.

Komentar