Jumat, 26 April 2024 | 08:26
NEWS

Gimana Sih, Sudah Disahkan Presiden UU Cipta Kerja Masih Salah Ketik

Gimana Sih, Sudah Disahkan Presiden UU Cipta Kerja Masih Salah Ketik
(Jpnn/tangkapan layar unduhan dari Kemensetneg)

ASKARA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Cipta Kerja. 

Kini, aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu telah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. UU setebal 1187 halaman tersebut juga sempat dipajang di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. 

Namun, masih ada kesalahan pengetikan dalam UU yang disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu. Salah satu contoh tipo ada di halaman 6 yakni pada pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) meliputi: 
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; 
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; 
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan 
d. penyederhanaan persyaratan investasi. 

Namun, pasal 5 ayat 1 huruf (a) yang dirujuk oleh pasal 6 ternyata tidak ada. 

Adapun, pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. Bunyinya ialah ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang undang terkait. Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di pasal 4 huruf (a). Pasal tersebut mengatur kebijakan strategis cipta kerja. (jpnn)

Komentar