Kamis, 25 April 2024 | 02:45
NEWS

Lagi, Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Vietnam Ilegal di Natuna Utara

Lagi, Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Vietnam Ilegal di Natuna Utara
Kapal Ikan asing Vietnam 2 (Dok Bakamla RI)

ASKARA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal dalam Operasi Cegah Tangkal 2020. 

Untuk kesekian kalinya, KIA asal Vietnam berhasil diamankan karena dicurigai melakukan tindak penangkapan ikan secara ilegal. Terlebih lagi, KIA asal Vietnam tersebut ditangkap di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam, sekitar 30 nm arah selatan dari garis klaim Vietnam, tepatnya di Perairan Natuna Utara, Kamis (29/10) kemarin.

KIA tersebut ditangkap KN Pulau Nipah 321 melaksanakan patroli di Barat Laut Kepulauan Anambas dalam rangka operasi cegah tangkal, sekitar pukul 14.48 WIB. Sempat berusaha melarikan diri, kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung TG 9583 TS menyerah dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa 20 orang anak buah kapal (ABK). Di dalam palkanya terisi setengah dengan jenis ikan campuran.

Tidak sampai berselang satu jam kemudian, KN Pulau Nipah-321 juga berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS. Sama halnya dengan KIA Vietnam yang ditangkap sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah hasil tangkapan ikan campur dan membawa 5 orang ABK.

Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Cegah Tangkal yang juga Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito telah berkordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut. Kedua KIA Vietnam tersebut sedang dikawal menuju ke Batam oleh KN Nipah 321.

Komentar