Jumat, 19 April 2024 | 04:07
NEWS

Surat Edaran Menaker Ida Fauziah, Upah Tahun 2021 Tidak Naik

Surat Edaran Menaker Ida Fauziah, Upah Tahun 2021 Tidak Naik
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah resmi menetapkan upah minimum di tahun 2021 tidak naik. Dengan demikian, upah minimum tahun depan akan sama dengan upah minimum di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida, Selasa (27/10).

Ida meminta para gubernur di Indonesia menyesuaikan upah minimum di tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Upah minimum di tahun 2021 akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2020.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," terang Ida.

Para gubernur juga diminta menetapkan upah minimum lagi setelah tahun 2021 sesuai peraturan yang berlaku.

Formula kenaikan upah minimum sendiri biasanya diperoleh dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di tahun ini pertumbuhan ekonomi anjlok dan inflasi berada di bawah 2,5 persen.

Komentar