Jumat, 19 April 2024 | 14:33
NEWS

15 Ribu Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jawa Timur Tolak Omnibus Law

15 Ribu Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jawa Timur Tolak Omnibus Law
Demo Buruh (Istimewa)

ASKARA - Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja. Serta memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2021. 

Aksi demonstrasi kali ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur. 

Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu dan tindak lanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada tanggal 14 Oktober 2020 di Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, di mana Menkopolhukam Mahfud MD tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum,  pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja dan outsourcing,

"Kami berkomitmen aksi demonstrasi akan dilakukan secara tertib dan damai. Serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," kata Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja Jazuli dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi ialah mendesak Presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatal UU Cipta Kerja.

Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021, dari yang sema sebesar Rp 1.5 juta.

"Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan," jelasnya. 

Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.

 

Komentar