Jumat, 19 April 2024 | 15:52
NEWS

Polisi Segera Tangkap Pendaki yang Bertelanjang Ria di Gunung Gede

Polisi Segera Tangkap Pendaki yang Bertelanjang Ria di Gunung Gede
(Twitter/mountnesia)

ASKARA - Polres Cianjur akan memproses secara hukum pelaku foto tanpa busana di Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede Pangrango. 

Polisi menganggap pelaku telah meresahkan dan melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum. 

Kepala Polres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memperoleh laporan resmi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Namun, Polres Cianjur akan memproses pelaku karena perbuatan itu bukan delik aduan. 

"Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan. Tetapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP," katanya, Sabtu (24/10). 

Sejak foto-foto telanjang dua pendaki itu viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di banyak kalangan, Polres Cianjur telah mengerahkan anggotanya untuk melacak dan menangkap pemilik akun. Namun, polisi juga menunggi laporan pengelola TNGGP tentang lokasi tempat foto tersebut dibuat. 

"Tetap akan kami proses agar tidak kembali terjadi di kemudian hari apapun dalih dari pelaku yang membuat resah dengan memposting foto bugil mereka di media sosial. Pelaku akan kami jerat dengan Undang Undang ITE," jelas AKBP Mochamad Rifai.

Sebelumnya, Balai Besar TNGGP berkoordinasi dengan kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan dua pendaki yang berpose telanjang di lokasi yang diduga Alun-alun Suryakancana, Gunung Gede. Sebab, ulah kedua pendaki itu telah melanggar kesopanan di area taman nasional. 

"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau pornografi. Namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto, Kamis (22/10). 

Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis. (ant/jpnn)

Baca juga:
Dua Pria yang Foto Bugil di Gunung Gede Minta Maaf, Warganet Desak Blacklist

Komentar