Senin, 08 Juni 2026 | 17:42
NEWS

Pasal di UU Cipta Kerja Dihapus, Formappi: Abal-abal dan Cacat Legitimasi

Pasal di UU Cipta Kerja Dihapus, Formappi: Abal-abal dan Cacat Legitimasi
Ilustrasi Undang-undang (Shutterstock)

ASKARA - Kementerian Sekretariat Negara mengajukan perbaikan dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya dihapuskan dari regulasi itu. 

Terkait hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, bahwa adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Setneg menjadi bukti UU Ciptaker ini kacau balau. 

Sebelummya, kabar perbaikan dalam naskah Undang-undang cipta Kerja itu merupakan pengakuan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. Hal itu tentunya membuat sejumlah pihak makin kesal. 

"Sangat tak layak sebuah UU jika di dalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya. Bahkan oleh pembuatnya," kata Licius Karus dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Menurutnya, pengakuan itu sesungguhnya mengakhiri semua kecurigaan belakangan ini, bahwa upaya revisi yang diakui DPR hanya terkait hal-hal teknis. Setelah RUU Ciptaker disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

"Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah. Sesungguhnya mengonfirmasi naskah RUU Ciptaker ini abal-abal," nilainya. 

Licius menduga, pasal yang dihapus Setneg itu bukan buah dari ketelodoran, berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. 

Namun, ada pasal yang secara diam-diam dimuat dalam regulasi tersebut. "Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan," cetusnya.  

Maka itu, kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Karena terdapat peluang terjadinya kejahatan. 

"Saya melihat ada potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini," jelasnya. 

Secara hukum, penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini, untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus Setneg. 

"Dari sisi politik, fakta penghapusan pasal ini membuktikan bahwa UU Ciptaker ini cacat legitimasi," tandasnya. 

Komentar