Kamis, 25 April 2024 | 13:46
NEWS

Pelajar yang Bikin SKCK Dipersulit Polisi Bisa Lapor Ombudsman

Pelajar yang Bikin SKCK Dipersulit Polisi Bisa Lapor Ombudsman
Sejumlah pelajar yang hendak melakukan demo ditangkap Polres Metro Jaksel. (Humas Polres Jaksel)

ASKARA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengimbau kepada pendemo tolak UU Cipta Kerja yang dipersulit membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar segera melapor. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pasalnya hal itu berkaitan dengan temuan pihaknya tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan polisi terhadap pendemo tolak UU Cipta Kerja. 

"Kami menghimbau kepada warga yang SKCK dipersulit karena dianggap ikut demo atau ditandai sebagai perusuh dalam SKCK-nya bisa lapor ke kami," kata Teguh, Rabu (21/10).

Dia menjelaskan, dalam temuan pihaknya, polisi duduga akan mempersulit penerbitan SKCK terhadap pelajar yang ikut demo. Hal itu bertentangan dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. 

"Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan. Di luar itu harus tetap dilayani," jelas Teguh.

Pasca demonstrasi tolak UU Cipta Kerja, Ombudsman Jakarta Raya menemukan dua dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap para pedemo. Dugaan pertama yakni polisi tidak memberikan akses bagi pendemo yang diamankan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

Dugaan kedua ialah polisi mengancam tidak mengeluarkan SKCK bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi tersebut. (jpnn)

Komentar