Senin, 08 Juni 2026 | 07:52
NEWS

Terlibat Penganiayaan Polisi, Tiga Aktivis KAMI Jabar Ditahan

Terlibat Penganiayaan Polisi, Tiga Aktivis KAMI Jabar Ditahan
Ilustrasi. (Wartakota)

ASKARA - Polda Jawa Barat menetapkan tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan polisi saat aksi massa di DPRD Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi. 

"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/10).

Kombes Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang merupakan mahasiswa dan dua lainnya merupakan pegawai swasta. 

Ketiganya diduga terlibat pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis. 

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujar Kombes Erdi.

Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, polisi menjerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Komentar