Terlibat LGBT, Jenderal Ini Dapat Sanksi Tak Dapat Jabatan
ASKARA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, ada seorang brigadir jenderal (brigjen) yang diduga tergabung dalam kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Polri pun langsung memberikan tindakan tegas terhadap brigjen berinsial EP tersebut. "Sudah setahun yang lalu (diberikan sanksi)," kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10).
Dikatakan Argo, sanksi yang diberikan berupa tidak diberi jabatan alias nonjob sampai pensiun.
Sebelum diberi sanksi, Brigen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri. Dia diperiksa lantaran diduga terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan juga membenarkan apa yang diungkapkan Argo.
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno.
Sebelumnya diketahui, informasi terkait kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui YouTube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.
Polri pun berjanji memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja anggota kepolisian yang menjadi bagian dari LGBT. Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang diberikan kepada Brigjen EP. (jpnn)

Komentar