Penghina Jenderal (Purn) Moeldoko di Facebook Dibekuk Bareskrim Polri
ASKARA - Seorang berinisial MFB (43) dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Utara, Minggu (18/10) pagi sekitar pukul 05.10 WIB.
Sebelumnya, MFB melakukan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan, MFB merupakan pemilik akun Muhammad Basmi di Facebook.
"Pelaku sudah kami tangkap pagi tadi," ujar Himawan.
Mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu menambahkan, penangkapan tersebut berdasar laporan polisi bernomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.
Menurut Himawan, penangkapan terhadap perantau asal Sumatera Barat itu dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Bareskrim menduga pelaku membuat unggahan bernuansa kebencian dan SARA sebagaimana delik Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.
"Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," bebernya.
Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga menyita satu unit telepon genggam beserta SIM card dan akun Facebook.
"Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Himawan. (jpnn)

Komentar