Organisasi Pangan Internasional Kompak Tolak UU Cipta Kerja
ASKARA - Food First Information and Action Network (FIAN) Internasional mengaku prihatin atas pengesahaan Undang Undang Cipta Kerja. Karena dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak demokratis.
Omnibus law yang memuat 70 undang undang di dalamnya mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan mengancam hak atas pangan dan gizi jutaan buruh dan produsen pangan skala kecil.
Pandangan itu dituangkan dalam pernyataan solidaritas yang ditandatangani sebanyak 53 organisasi pangan internasional dan nasional bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia.
Indonesia masih terancam pandemi dan dampak turunannya, termasuk ancaman atas kelangkaan pangan global tetapi regulasi yang menuai polemik malah disahkan.
"Negara ini malah mengesahkan omnibus law yang menaruh produsen pangan skala kecil dan konsumen dalam sistem pangan yang rentan," kata Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia Laksmi Adriani Savitri kepada media, Jumat (16/10).
UU Cipta Kerja dinilai mengandung pasal-pasal yang akan mengadopsi agenda liberalisasi pangan sehingga menyebabkan ketergantungan akut pada pangan impor. Terjadi monopoli perusahaan dalam rantai pangan global dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena pengrusakan hutan dan industrialisasi pertanian.
"Liberalisasi pangan akan menimbulkan konsekuensi bagi ketersediaan, kecukupan dan keberlanjutan pangan, terutama bagi masyarakat perdesaan dan masyarakat adat," kata Sekjen FIAN International Sofia Monsalve.
Perwakilan FIAN di berbagai negara seperti Kolombia, Norwegia, Swedia dan negara-negara lain juga turut mengecam proses pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak melibatkan rakyat Indonesia.

Komentar