Senin, 06 Mei 2024 | 19:55
NEWS

Bawa Parang, Dua ABG Curi Ponsel dan Uang di Pesantren

Bawa Parang, Dua ABG Curi Ponsel dan Uang di Pesantren
Ilustrasi. (Radar Solo)

ASKARA - Polresta Mamuju, Sulawesi Barat mengungkap kasus pencurian di Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah, Kelurahan Salupangi dengan menangkap dua pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian di Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah tersebut.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur yakni SA (17) dan N (14) ditangkap di dua tempat berbeda.

"Kedua pelaku masih di bawah umur. Keduanya ditangkap kemarin (Rabu) oleh Tim Phyton Satuan Reksrim Polresta Mamuju," kata AKBP Syamsu Ridwan.

Selain menangkap kedua pelaku, Tim Phyton Satuan Reskrim Polresta Mamuju menyita barang bukti tiga unit telepon genggam milik santri yang sempat dicuri.

AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, kasus pencurian di Ponpes Syahid Al-Hidayah terungkap saat salah seorang santri melihat pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela, kemudian pelaku mengambil tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp1,6 juta di dalam lemari.

"Salah seorang santri melihat pelaku masuk lewat jendela namun berpura-pura tidur karena takut melihat pelaku memegang senjata tajam jenis parang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mamuju hingga kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit ponsel diamankan di Mapolresta Mamuju.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP junto pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak," tutup AKBP Syamsu Ridwan. (antara)

Komentar