Selasa, 07 Mei 2024 | 15:03
NEWS

Datangi Mabes Polri, Din Syamsudin Tuntut Pembebasan Tiga Tokoh KAMI

Datangi Mabes Polri, Din Syamsudin Tuntut Pembebasan Tiga Tokoh KAMI
Din Syamsudin. (Dok. Kompas)

ASKARA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsudin menyambangi Mabes Polri Jakarta untuk berupaya membebaskan tiga tokoh KAMI yang ditahan. 

Tiga pegiat KAMI itu ditangkap polisi karena dugaan terkait demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja yang berujung kerusuhan. 

"Presidium KAMI akan menemui kapolri di Mabes Polri menuntut pembebasan para tokoh KAMI," kata Din Syamsudin, Kamis (15/10).

Adapun tiga pegiat KAMI yang dijadikan tersangka adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka kini ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Waktu penangkapan mereka dilakukan berdekatan. Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10), bertepatan dengan aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh sejumlah ormas Islam dan aliansi masyarakat. 

Dalam waktu yang sama, polisi membawa deklarator dan Komite KAMI Jumhur Hidayat dari kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara deklarator KAMI Anton Permana ditangkap lebih dulu pada Minggu (11/10). Dia ditangkap akibat unggahan tulisannya di akun media sosial Facebook.

Komentar