Sabtu, 20 April 2024 | 06:33
NEWS

Diduga Hina Din Syamsuddin, Pemuda Muhammadiyah Somasi Ade Armando

Diduga Hina Din Syamsuddin, Pemuda Muhammadiyah Somasi Ade Armando
Ade Armando (IDN Times-Indiana Malia)

ASKARA - Pemuda Muhammadiyah mengecam postingan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di media sosial yang diduga memfitnah Muhammadiyah dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Andika Budi Riswanto mengatakan, postingan itu mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik warga Muhammadiyah.

“Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah. Pertama fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden," kata Andika Budi Riswanto dalam keterangannya, Selasa (2/6). 

Postingan Ade Armando juga dinilai penghinaan dan pencemaran nama baik Din Syamsudin menyebutkan "si dungu" kepada tokoh nasional dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015-2020 itu. 

Menurutnya, postingan itu sengaja dilakukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsuddin. Hal itu telah masuk unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut," ucapnya. 

Untuk itu, Ade Armando dituntut mencabut postingannya di media social Facebook pada tanggal 1 Juni 2020. Serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Din Syamsudin terkait postingannya melalui lima media massa televisi nasional.

"Lima media massa cetak nasional, lima media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial Ade Armando,” terang Andika.

Jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

"Maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu,” tandasnya. 

Postingan Ade Armando itu tentang diskusi Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dengan topic “menyoal kebebasan berpendapat dan konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di era pandemic Covid-19”.

“Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat,” tulis Ade Armandi akun media sosialnya.

Komentar