Kamis, 25 April 2024 | 07:31
NEWS

Serikat Buruh Lanjutkan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Secara Konstitusional

Serikat Buruh Lanjutkan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Secara Konstitusional
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto KSPI)

ASKARA - Mogok nasioal selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir pada, Kamis (8/10) kemarin.

Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, langkah lebih lanjut akan diambil secara konstitusional, antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus law UU Cipta Kerja. 

"Melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10). 

Hal itu dilakukan untuk menyampaikan tentang alasan buruh menolak Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain melanjutkan mogok nasional di hari ketiga, Kamis (8/10) kemarin.

"Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan," ungkapnya. 

KSPI mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru dan seperti kejar tayang. Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh. 

Berdasarkan catatan KSPI, aksi di hari kedua semakin membesar dengan jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah. 

Beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain terjadi di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, sebagainya.

Mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing, serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

"Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat," ujarnya.

Komentar