Jumat, 22 September 2023 | 08:58
NEWS

Seluruh Gubernur di Indonesia Didesak Ikuti Jejak Anies Revisi UMP

Seluruh Gubernur di Indonesia Didesak Ikuti Jejak Anies Revisi UMP
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto KSPI)

ASKARA - Seluruh gubernur di Indonesia didesak merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, revisi perlu dilakukan lantaran perhitungan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain itu, kata dia, besaran kenaikan dengan formula itu tidak mencerminkan keadilan seperti yang diungkapkan Anies Baswedan.

"Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Apalagi, kenaikan UMP DKI sekitar 5 persen mendapat dukungan dari Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Sebab, menurutnya, kenaikan upah minimum sekitar 5 persen bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga mencapai Rp180 triliun dan hal ini turut menguntungkan pengusaha.

Di sisi lain, ia mengklaim beberapa bupati dan wali kota sudah memberikan rekomendasi kenaikan UMK yang lebih tinggi kepada gubernur. Misalnya, Bupati Karawang disebut merekomendasikan kenaikan UMK mencapai 6,7 persen, Wali Kota Tangerang 6 persen, serta Bupati dan Wali Kota Bekasi 5,7 persen.

Said juga menilai kenaikan upah minimum di Indonesia jauh lebih rendah dari negara-negara lain, misalnya Thailand mencapai 3,29 persen dan Vietnam 7,1 persen. Untuk itu, ia meminta para gubernur segera mendengar aspirasi buruh.

Diketahui, Anies Baswedan telah merevisi sendiri peraturan gubernur soal kenaikan UMP yang sebelumnya naik 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4,6 juta.

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, seluruh kepala daerah wajib menerapkan Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. 

Hal itu ditegaskan Kemnaker sekaligus menjawab kisruh revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Dikatakan Indah, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sedangkan, tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Indah menyebut ketika terjadi perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan mesti mendorong pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

"Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan," katanya.

Ditambahkan Indah, selain upah minimum, saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

"Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan," terang Indah.

Komentar